PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja diringkus Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Tersangka MIF (25) dan JE (29) ditangkap di depan rumah salah seorang tersangka di Kampung Ciputri, Desa/Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/9/2021) malam.
"Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 17,42 gram," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Benly Warlansyah didampingi Kasihumas AKP Humaedi kepada poskota.co.id, Senin (4/10/2021).
Kapolres mengatakan penangkapan terhadap 2 tersangka yang diduga pengedar ganja ini berawal dari infromasi warga bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Berbekal dari laporan tersebut Tim Satnarkoba Polres Pandeglang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kamis (30/9), sekitar jam 20.39 WIB bertempat di depan rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka MIF ditemukan 2 paket ganja.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 5 paket ganja lainnya.
"Kalau dari tersangka JE, kita amankan satu unit handphone yang diduga sebagai sarana komunikasi transaksi," jelas Belny.
Kapolres menambahkan kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang mengaku warga Kabupaten Serang. Hanya saja keduanya tidak mengenal lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak langsung.
"Tersangka mengaku bertransaksi lewat komunikasi telepon sehingga tidak mengenal lebih dalam dari si penjual. Tapi kasus ini masih terus kami kembangkan," tandasnya.
Ia menambahkan untuk pasal yang dikenakan yaitu a menambahkan untuk Tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a subsider Pasal 131, UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (kontributor banten/rahmat haryono)