ADVERTISEMENT

Natalius Pigai Akan Dipolisikan Terkait Kasus Rasialisme Terhadap Presiden Jokowi dan Ganjar Pranowo

Senin, 4 Oktober 2021 13:15 WIB

Share
Natalius Pigai akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus rasisme. (foto: tangkapan layar)
Natalius Pigai akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus rasisme. (foto: tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai santer dikabarkan akan dilaporkan ke kepolisian imbas dugaan ujaran rasialisme kepada Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Selain rasis, Pigai juga dituding telah menyebarkan hoaks dan fitnah.
Ialah Kelompok Relawan Nusantara (BaraNusa) yang berencana melaporkan Natalius Pigai ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (4/10/2021).

"Tindakan yang dipertontonkan Pigai tidak menunjukkan intelektualitasnya ya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM. Harusnya kalau mengkritisi boleh saja, tapi jangan fitnah, jangan rasis," kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan seperti dikutip poskota, Senin (4/9/2021).

Adi menyebut, setidaknya ada lima hal yang akan dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait cuitan Natalius Pigai, meliputi pelanggaran UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga adanya unsur-uynsur berbau profokatif.

"Jadi terkait pasalnya itu nanti pihak advokat kita ya akan jelaskan teknisnya. Kita melaporkan itu soal UU ITE, lalu pasal ujuran kebencian ketiga pasal perbuatan tidak menyenangkan, keempat pasal penghinaan kepada kepala negara, dan kelima ialah soal unsur-unsur provokasi. Jadi ada 5 poin itu terkait detailnya nanti kami jelaskan," terangnya.

Sebelumnya, Politikus PDIP Kapitra Ampera juga turutmerespons eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang menyampaikan narasi berbahaya terkait pemerintah melabelkan teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

"Bahaya, itu. Pernyataan yang menstimulasi konflik, tidak pantas diucapkan mantan komisioner Komnas HAM," kata Kapitra saat dihubungi, Sabtu (1/5/2021).

"Pigai mencoba membawa masalah ini kepada sektarian agama, padahal terorisme itu malahan mulai dan lahir di Eropa. Itu tidak berkaitan dengan agama," jelas ketua DPD Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) Riau.

Dia menilai pernyataan Pigai bakal memunculkan konflik horizontal lantaran mengaitkan pelabelan teroris untuk KKB dengan sentimen agama.

Di sisi lain, pemerintah tidak sedikit pun menyinggung agama ketika melabelkan teroris terhadap KKB. Tetapi, label itu diberikan melalui serangkaian analisis hasil aksi-aksi yang dilakukan KKB di Bumi Cenderawasih seperti membunuh masyarakat sipil, membakar pesawat, membakar sekolah-sekolah, dan memperkosa anak perempuan di Papua, aksi-aksi keji serta teror lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT