ADVERTISEMENT

Sebelum Rekrut 57 Pegawai KPK yang Dipecat, Kapolri Perlu Koordinasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN

Sabtu, 2 Oktober 2021 11:50 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.(rizal)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.(rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi  kepada Kapolri  Jendral Listyo Sigit yang berencana merekrut 57 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Namun begitu, Kapolri perlu melakukan koordinasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN sebelum merekrut dan mengangkat 57 pegawai KPK yang dipecat tersebut menjadi ASN di Polri. 

Menurutnya upaya yang dilakukan Kapolri merupakan langkah yang bijaksana. 

"Para pegawai  KPK itu diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada 30 September. Berarti mulai 1 Oktober 2021 mereka tidak lagi menjadi pegawai KPK," kata Guspardi, Sabtu   (2/10/2021). 

Tawaran simpatik dari Kapolri ini tentu menjadi sebuah solusi yang menyejukkan guna mengatasi ketegangan dan polemik  berkepanjangan mengenai hasil TWK.

"Sekaligus dapat menghapus stigma negatif  kepada pegawai KPK yang tidak lolos alih status menjadi ASN di KPK", ujar Politisi PAN ini. 

Anggota Komisi II itu menambahkan, agar Kapolri melakukan koordinasi dengan Menpan RB dan Kepala BKN sebelum merealisasikan rencana perekrutan ini.

Hal ini untuk menghindari supaya jangan menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Maka perlu di bahas mekanisme yang berlaku apabila para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut akan direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. 

"57 pegawai KPK ini kan sudah di nyatakan tidak lolos alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK dengan alasan tak lolos TWK. Dan Kapolri ingin menjadikan mereka ASN di Polri, Tentu hal ini harus di koordinasikan terlebih dahulu dengan Menpan RB dan Kepala BKN mengenai mekanisme dan aspek tekhnisnya," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT