ADVERTISEMENT

57 Pegawai KPK Dipecat, Novel Baswedan Masih Berharap Jokowi Jalani Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM

Jumat, 1 Oktober 2021 15:43 WIB

Share
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/10/2021). (foto: poskota/cahyono)
Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/10/2021). (foto: poskota/cahyono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merespons rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM terkait pemecatan 57 pegawai KPK yang dianggap ilegal.

Adapun, terkait pemecatan 57 pegawai KPK karena dinilai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Ombudsman mendapat temuan proses TWK maladministrasi.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan ada 11 pelanggaran hak asasi dalam pemecatan 57 pegawai KPK tersebut.

"Saya berharap ini direspons oleh bapak Presiden dengan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, karena selain dari itu adalah masalah wibawa hukum di Indonesia," ujar Novel saat ditemui di kediamannya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/10/2021).

Novel mengatakan, pemecatan 57 pegawai KPK yang memiliki segudang prestasi dinilai ada nuansa kepentingan untuk melemahkan lembaga antirasuah di Indonesia.

Menurutnya, dengan dilemahkannya KPK akan menghambat visi Presiden dalam melakukan pembangunan di segala bidang.

"Bapak Presiden yang mempunyai visi untuk melakukan pembangunan memajukan bangsa akan sangat sulit untuk dilakukan dengan korupsi yang banyak," tegasnya.

Selain itu, Novel berharap, 56 pegawai KPK yang disingkirkan dengan alasan tak lolos TWK segera direhabilitasi.

Setelah itu, 56 pegawai yang menurut Novel memiliki segudang prestasi dalam pemberantasan korupsi, bisa kembali direkrut menjadi pegawai KPK.

"Saya berharap di kemudian hari kawan-kawan ini (56 pegawai KPK yang diberhentikan) kemudian direhabilitasi kemudian dikembalikan ke KPK untuk meneruskan perjuangan memberantas korupsi," pintanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT