ADVERTISEMENT

Simpati atas Pemecatan 57 pegawai KPK, Pakar Hukum: Kita Kehilangan Aset Bangsa, Presiden Harus Bertindak

Jumat, 1 Oktober 2021 10:09 WIB

Share
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (foto: ist)
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, pemberhentian 57 pegawai Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) merupakan kehilangan aset bagi bangsa Indonesia dalam penegakan hukum, mereka inilah pegawai yang dengan kinerja dedikasi dan memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.

"Harus diakui mereka inilah jugalah motor utama yang telah menunjukkan ketangguhan menyelamatkan uang negara setara ratusan triliun dan mereka memiliki kejujuran nurani dan karakter kuat, naluri kejuangan dan rasa kebangsaan yang tinggi melawan korupsi," kata Azmi, Jumat (10/1/2021).

Dosen Fakultas Hukum Trisakti ini menyebut, tragedi pemecatan pegawai KPK ini adalah puncak peta skenario pelemahan KPK, setelah diketahui pada 2019 esensi undang undang KPK digerogoti.  

Kini, lanjutnya, personel yang sudah teruji di KPK pun digerogoti. "Ini momen yang layak dicatat dalam sejarah perang melawan musuh bangsa yang bernama korupsi," ucapnya.

"Hal ini sekaligus menunjukkan betapa buruk dan jahatnya korupsi, apalagi orang- orang yang punya kewenangan membiarkan hal ini terjadi," tegas Azmi.

Karenanya, ungkap Azmi, perlu dipertanyakan kenapa arahan Presiden bulan Mei lalu tidak menjadi perhatian, seharusnya arahan Presiden dimaknai sebagai perintah Presiden. Dimana Kepala negara menilai bahwa hasil TWK tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

"Ini harus dikejar tuntas dan diminta pertanggungjawaban bagi komisioner KPK," harap Azmi.

 

Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi Jumat 1 Oktober 2021". (youtube/poskota tv)

Untuk itu kata Azmi, Presiden Jokowi agar bergerak cepat untuk dapat mempertemukan antara pimpinan KPK dan 57 pegawai KPK yang diberhentikan ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT