Gedung Kejari Kota Depok. (angga)

Kriminal

Kejari Depok Menunjuk Tiga Jaksa Peneliti untuk Berkas Perkara Kasus Terbunuhnya Anggota TNI di Depok

Jumat 01 Okt 2021, 16:00 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kejari Depok menunjuk tiga jaksa peneliti berkat perkara (P16) mengenai kelanjutan atas kasus terbunuhnya anggota TNI di Depok, pada Jumat (1/10/2021).

Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 (tiga) Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P16), lalu dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok Nomor : B/286/IX/RES1.7/2021/ RESKRIM terkait Penyidikan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota TNI) dan Adam Y. Sesfao (Warga Sipil).

Andi Rio Rahmat Rahmutu, Kepala Saksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut.

“Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/, adalah Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H, yang mana ketiga adalah Jaksa yang profesional," ujarnya dalam keterangan pers rilis yang diterima Poskota.

Para Jaksa ini akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka yang mana berdasarkan pasal 14 undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Selain itu Penuntut umum memiliki wewenang untuk menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu, mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP.

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan Rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, guna memudahkan pembuktian penuntut umum, " tutupnya. (angga/pkl02) 

Tags:
Kejari DepokPembunuhan TNI di DepokAndi Rio Rahmat RahmutuKepala Saksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor