ADVERTISEMENT

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Perubahan Perda Bersama Lembaga Hukum dan Pemuda Kota Depok

Minggu, 3 Oktober 2021 02:25 WIB

Share
H. Imam Musanto: Dalam perubahan nanti akan banyak pasal yang ditambah dan dikurangi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Depok. (Foto/angga) 
H. Imam Musanto: Dalam perubahan nanti akan banyak pasal yang ditambah dan dikurangi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Depok. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Kota Depok melakukan rapat perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012  tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tantibum).

Dalam rapat tersebut turut diundang beberapa unsur lembaga hukum dan pemuda di Hotel Kaisar, Jalan Padjajaran, Kota Bogor, Sabtu (2/10/2021) siang.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok, H. Imam Musanto mengatakan kegiatan acara badan pembentukan peraturan daerah melakukan acara di daerah Bogor untuk meminta masukan saran kepada sejumlah stakeholder terkait masalah ketertiban umum.

"Peserta yang kita undang dalam acara ini adalah Polres Depok, Kodim 0508 Depok, Satpol PP Kota Depok, Pokdarkamtibmas, dan Perhimpunan Pedagang Kali Lima Kota Depok," ujarnya kepada Poskota.co.id di sela acara di loby Hotel Santika Kota Bogor.

Peraturan daerah ini lanjut H. Imam diprakarsai oleh Komisi 1 DPRD Kota Depok yaitu tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.16 serta penambahan hal-hal dianggap kurang dari masukan para peserta di dalam rapat.

"Dalam perubahan nanti akan banyak pasal yang ditambah dan dikurangi sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Depok," ungkapnya.

Sementara itu dari beberapa peserta yang diundang dalam rapat, lanjut H. Imam, yang merupakan menjabat Ketua Resort Pokdarkamtibmas Kota Depok ini menanggapi dalam perubahan Perda Nomor 16 adalah dari mulai pembuatan tanggal, huruf, dan kalimat yang belum dipahami lalu yang ditanyakan.

 

Video Ranpur Brimob Pengawal Vaksin Covid-19 Terguling di Tol Cipularang. (youtube/poskota tv)

"Perubahan sesuai dengan kebutuhan dan juga sesuai dengan usulan serta masukan dari masyarakat," tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT