JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) nekat jualan ganja. Diketahui, keduanya mendapatkan ganja dari salah satu narapidana di Lapas Lampung. Tersangka gunakan sistem tempel untuk mengambil ganja.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yuliandy mengatakan, pasutri tersebut gunakan rumah kontrakan untuk menyimpan ganja yang mereka jual.
"Jadi rumah kontrakan ini digunakan sebagai tempat transit atau penyimpanan sementara ganja," ujarnya kepada awak media di Polsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).
Dikatakan Pradita, pasutri tersebut mendapatkan ganja yang dikendalikan oleh narapidana asal Lapas Lampung.
Dalam praktiknya, keduanya menggunakan sistem tempel barang.
Barang tersebut diletakkan di salah satu tempat oleh kurir yang saat ini berstatus sebagai DPO polisi.
"Caranya mereka, kalau bahasanya itu pakai sistem tempel artinya saling janjian. Barang ditaro di satu tempat lalu diambil pelaku lalu baru diedarkan," ungkapnya.
Tersangka kemudian menyimpan ganja tersebut di salah satu rumah kontrakan yang ia jaga.
Dalam kasus ini, polisi tidak melibatkan pemilik kontrakan lantaran pemilik tidak mengetahui kalau rumah kontrakannya jadi tempat menyimpan ganja.
"Jadi Pasutri ini simpan ganja tanpa sepengetahuan pemilik kontrakan. Rumah kontrakan ini jadi tempat penyimpanan sementara," ucap Pradita.
Sebelumnya, pasangan suami istri berinisial A (35) dan F (30) dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Sebanyak 1,5 kilgoram ganja diamankan dari tangan kedua tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yuliandy mengatakan, kedua pelaku bekerja sebagai penjaga kontarakan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Pelaku kebetulan adalah sepasang suami istri yang memang kerja menjaga sebuah kontrakan yang mereka sewakan ke masyarakat," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurut Pradita, peredaran ganja ini masuk dalam jaringan narkoba asal Lampung. Sebab pelaku mendapatkan ganja dari salah satu narapidana Lapas di Lampung.
"Jaringan ini tidak hanya sebatas sepasang suami istri, banyak peran-peran lain dan dikendalikan dari Lapas Lampung yang kebetulan warga kebon jeruk yang ditahan di Lapas Lampung, dia yang kendalikan," jelasnya.
Adapun, kedua pelaku sempat menerima ganja sebanyak 40 kilogram. Namun ganja itu sudah berhasil disebar kedua pelaku di wilayah Jabodetabek.
"Awalnya dia menerima 40 kilogram, namun kedua sudhlah berhasil menjual ke wilayah Jabodetabek sehingga tersisa 1,5 kilogram," paparnya.
Menurut Pradita, antara pelaku dengan narapidana yang memberikan ganja, keduanya punya status sebagai tetangga di Kebon Jeruk.
Berangkat dari situ, keduanya kemudian berkomunikasi untuk melakukan aksi jahatnya dengan mengedarkan ganja.
"Pelaku jual harganya variatif, satu paketnya bisa Rp500 ribu sampai Rp1 juta," paparnya.
Diketahui, pasangan suami istri tersebut sudah dua tahun berprofesi sebagai bandar ganja.
Keduanya kini harus berhadapan dengan polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kita kenakan pasal 114 Sub 111Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup," pungkasnya. (Cr01)