ADVERTISEMENT

Tak Disangka! Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Perlahan Terkuak, Pak RT Diminta Polisi Tanda Tangan Berkas Ini, Ada Apa?

Kamis, 30 September 2021 07:00 WIB

Share
Hasil olah TKP pembunuhan anak dan ibu di Subang (Foto: poskotajabar)
Hasil olah TKP pembunuhan anak dan ibu di Subang (Foto: poskotajabar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SUBANG, POSKOTA.CO.ID – Satreskrim Polres Subang telah memanggil Dede, yakni Ketua RT Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Rabu (29/9/2021).

Pemanggilannya itu diketahui dibutuhkan oleh penyidik yang ingin bertanya tentang kesaksian dari Dede pada saat kejadian ditemukannya Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Dede sendiri merupakan orang kedua yang pada saat ditemukannya kedua jasad korban langsung dikabarkan oleh Yosef (55).

Pada saat memenuhi pemanggilan pihak kepolisian, Dede mengaku diminta untuk tandatangan sebuah berkas berita acara sumpah.

Berkas tersebut merupakan berisi tentang keterangannya yang bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

"Cuman diambil sumpah aja barusan sama ditanyain yang lalu udah itu saja enggak ada yang lain," kata Dede.

Selain Dede, Satreskrim Polres Subang juga kembali memanggil Yosef dan istri mudanya yakni Mimin Mintarsih (51).

Kedua saksi itu datang ke Polres Subang sambil ditemani dengan tim kuasa hukum masing-masing.

Tim Kuasa Hukum Yosef dan Mimin, yakni Fajar Sidik menjelaskan bahwa kedua kliennya dipanggil ke Polres Subang atas permintaan dari pihak kepolisian.

"Kebetulan saya mendapatkan undangan hari ini, kedua klien kami Pak Yosef dengan Bu Mimin," imbuh Fajar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT