JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang Narkoba yang menjerat Anji eks Drive kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Rabu (29/9/2021).
Dalam persidangan, Anji menyampaikan permohonan pada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya saat putusan.
"Semoga saya mendapat putusan ringan," ucap Anji kepada Majelis Hakim saat ditanya soal harapan putusan sidang.
Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto itu menyesal mengonsumsi barang haram tersebut.
Selama menjalani rehabilitasi di RSKO, Anji mengaku dirinya banyak mempelajari cara menangani adiksi. Serta menanggulangi kondisi psikis usai mengonsumsi narkoba.
Dalam pernyataannya, dia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan perubahan dirinya tersebut.
Pelantun 'Dia' itu juga berjanji tak akan terjerumus ke dalam lubang yang sama lagi.
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif D Muazaman mengatakan akan mempertimbangkan permohonan Anji dalam penyusunan tuntutan.
"Ya bisa dipertimbangkan, selama dia memang benar-benar menyesali perbuatannya," tutur Alif D Muazaman
Disebutkan, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan.