ADVERTISEMENT

Anji Drive dan Hadi Pranoto akan Segera Diperiksa, Statusnya Dinaikkan

Kamis, 6 Agustus 2020 19:41 WIB

Share
Anji Drive dan Hadi Pranoto akan Segera Diperiksa, Statusnya Dinaikkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Status kasus Anji Drive dan Hadi Pranoto dinaikkan dari penyidikan ke tahap penyelidikan karena ada unsur pidana. Untuk itu, Anji dan Hadi Pranoto akan segera diperiksa penyidik Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya

"Hasil gelar perkara penyidik ditemukan adanya unsur pidana. Sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini. Karenanya penyidik menaikkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Kamis (6/8/2020).

Karena itu, penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terlapor Anji dan Hadi Pranoto, pada Senin (10/8/2020) untuk dimintai keterangannya. "Dijadwalkan kedua terlapor yakni A dan HP diperiksa penyidik awal pekan depan, Senin 10 Agustus," ujarnya.

Rencananya, penyidik akan melayangkan surat panggilan, pada Jumat (7/8/2020) besok. "Intinya penyidik menjadwalkan memeriksa A selaku pemilik akun YouTube Dunia Manji dan HP yang diwawancarainya," tukas Yusri.

Selain itu, kata Yusri pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli IT dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Seperti diberitakan, Anji dan Hadi dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong temukan obat Covid-19 ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Anji dan Hadi Pranoto adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ilham/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT