KPAI Sesalkan Aksi Kekerasan Terhadap Anak oleh Ibu Tiri di Ciracask. (foto: ilustrasi/ist)

Kriminal

KPAI Sesalkan Aksi Kekerasan Terhadap Anak oleh Ibu Tiri di Ciracas

Kamis 30 Sep 2021, 16:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan adanya kekerasan terhadap anak yang dilakukan ibu tiri di Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra menyampaikan bahwa orang tua baik ibu kandung maupun ibu tiri mesti menjadi pelindung pertama.

Terutama terkait dengan pemenuhan kebutuhan anak, sebab yang terjadi dalam kasus tersebut gara-gara soal anak.

"Tentu kami minta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, karena pelaku adalah orang terdekat dari anak," ungkapnya, belum lama ini.

Berdasarkan catatan KPAI dari Januari hingga Juni 2021, melalui laporan via online, pihaknya menerima pengaduan kekerasan anak sebanyak 3.668 kasus.

Karena, dari catatan KPAI dari Januari sampai Juni 2021 pihaknya dapat pengaduan kekerasan anak secara online sebanyak 3.668 kasus.

Dari aduan tersebut, paling banyak adalah kasus kekerasan terhadap anak yang pelakunya orang terdekat dengan total 1.318 kasus.

"Terkait anak korban pemenuhan hak nafkah sebanyak 235 kasus, anak korban pengasuhan bermasalah sebanyak 307 kasus, anak korban perebutan hak asuh 107 kasus, anak korban pelarangan akses bertemu orang tua sebanyak 257 kasus serta kasus lainya," terangnya.

Ia melanjutkan, dalam situasi pandemi Covid-19, klaster perlindungan khusus anak (PKA) seperti anak korban kekerasan fisik atau psikis sebanyak 472 kasus dan untuk anak korban kejahatan seksual sebanyak 492 kasus.

Seperti halnya kasus yang terjadi di Ciracas, yang diduga pelaku kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun tak lain adalah ibu tirinya sendiri.

Pengetahuan soal pengasuhan ini begitu penting diketahui orang tua dan memahami perkembangan anak sesuai usianya

"Jika pengasuhan ini berjalan secara baik maka kasih sayang, kedekatan, kelekatan dan perlindungan bisa dijalankan secara baik," ujarnya.

Namun dalam peristiwa ini, belum dapat diwujudkan oleh ibu yang mengasuh. Sehingga malah menjadi pelaku kekerasan yang mestinya tak boleh terjadi.

Ihwal anak mengalami dugaan tindak kekerasan harus didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan baik melakukan pengobatan maupun pendampingan psikis hingga tuntas.

"Mudah-mudahan dengan pendampingan secara tuntas diharapkan anak-anak kembali ceria dan tumbuh kembangnya berjalan secara baik," ungkapnya.

Sebelumnya dikabarkan, seorang bocah berusia 5 tahun dianiaya ibu tirinya di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (26/9/2021) sore.

Bocah berjenis kelamin perempuan tersebut mesti mendapat luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Menurut BM, selaku ayah korban, luka itu muncul lantaran dicubit maupun dipukul.

"Ada yang dicubit pipi, ada yang dipukul pakai gagang sapu," ucap BM.

Pelaku penganiayaan tak lain adalah ibu tiri berinisial YC dan bibinya berinisial AM.

Penyebab penganiayaan itu terjadi hanya karena pelaku tak senang makanannya diambil korban.

Kemudian dilakukan penganiayaan oleh kedua pelaku dan saat anaknya menangis, pelaku hanya bilang anaknya nakal.

"Seolah-olah anak saya terus yang disalahin, jadi apa-apa dipukul, apa-apa dipukul," kata BM kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (26/9/2021).

Sementara itu diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus penganiayaan bocah usia 5 tahun.

Paman korban berinsial A menyatakan jika pihaknya mendapat panggilan untuk ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (30/9/2021) mendatang.

Rencananya, agenda pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi kasus penganiayaan yang dialami keponakannya.

"Kamis kami diundang lagi sama Polres Metro Jakarta Timur," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Ia menambahkan, untuk pihak terlapor yakni ibu tiri korban berinisial YC serta kakaknya YC berinisial AM belum dipanggil.

A sendiri belum tahu kapan YC dan AM bakal diperiksa Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. 

Selain pihaknya, lanjut A, Polres Metro Jakarta Timur juga bakal memeriksa saksi atas peristiwa tersebut.

Tonton juga video "Kantong Plastik Hitam Diduga Berisi Mayat Gegerkan Warga Tanjung Duren Jakarta Barat". (youtube/poskota tv)

Namun A sendiri tak yakin warga sekitar rumah korban di kawasan Kecamatan Ciracas bersedia untuk menjadi saksi.

"Namanya tetangga itu pasti enggak mau terlibat, makanya kami sedikit terkendala dengan saksi," terangnya. (cr02) 

Tags:

Administrator

Reporter

Administrator

Editor