Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) gelar unjuk rasa. (adji)

Opini

Kontradiktif Kebijakan Soal 56 Pegawai KPK

Kamis 30 Sep 2021, 06:00 WIB

Oleh Irdawati, Wartawan Poskota

HARI ini, Kamis 30 September 2021 adalah hari bersejarah, peringatan G-30S PKI. Secara kebetulan, hari ini juga bersejarah bagi 56 pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) termasuk ‘pendekar’ antikorupsi Novel Baswedan dan penyidik senior lainnya yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab mulai hari ini secara resmi mereka ‘dipecat’ dan harus angkat kaki dari lembaga anti-rasuah tersebut. Mereka diniliai tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Pencopotan 56 pegawai KPK pun menuai polemik dan kegaduhan. Polemik sudah muncul sejak awal dilakukan TWK. Banyak yang menuding TWK hanya alat untuk menyingkirkan orang-orang yang dinilai sulit kompromis. Indikatornya, pertanyaan ketika tes banyak yang janggal dan tak ada relevansinya. Seolah kecurigaan publik terjawab, para penyidik senior yang kerap membongkar kasus megakorupsi ternyata tidak lolos tes. 

Keputusan KPK memecat 56 pegawainya menuai protes keras dari berbagai elemen masyakat. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia turun ke jalan (BEM SI). Lebih dari 1.000 surat protes juga juga dilayangkan masyarakat ke Presiden Joko Widodo. Artinya, pemecatan ini berdampak munculnya gelombang reaksi masyarakat, dan ini cukup krusial untuk dipertimbangkan pemerintah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit agaknya ingin mengambil jalan tengah. Polri mengeluarkan kebijakan, akan merekrut 56 orang itu menjadi ASN di kepolisian. Kebijakan Polri ini tentu cukup mengejutkan. Pro dan kontra pun bermunculan. Sejumlah pakar hukum menilai kebijakan Polri ini kontradiktif. Karena KPK ‘menggusur’ 56 pegawainya karena dianggap tidak memenuhi kompetensi. Namun di sisi lain Polri siap menampung dengan pertimbangan, integritas mereka sebagai penyidik sangat mumpuni.

Pertanyaan besar yang muncul, mengapa 56 orang tersebut digusur dari KPK dengan alasan tidak layak menjadi ASN, tetapi ditampung di Polri menjadi ASN ? Sama-sama menjadi penyidik, tapi di lembaga berbeda. Paradigma apa yang digunakan. Mengapa tidak dipertahankan saja di KPK?

Terlepas dari apakah 56 orang tersebut bersedia atau tidak dengan tawaran itu, yang jelas kebijakan Polri ini seakan menegaskan pengakuan bahwa mereka adalah orang-orang yang memiliki SDM yang mumpuni. Opini lain yang terbentuk di masyarakat, adalah TWK yang diselenggarakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) memang bermasalah. Seperti juga yang diungkapkan oleh Ombudsman dan Komnas HAM.

Kita tentu tidak ingin polemik ini berkepanjangan hingga menimbulkan ekses negatif. Karena itu polemik ini segera tuntaskan dengan tidak merugikan semua pihak. Termasuk terhadap 56 orang yang digusur dari KPK. Dan yang perlu digaris bawahi, ekspektasi masyarakat begitu besar terhadap penanganan korupsi di Indonesia. **

Tags:
56 pegawai kpk resmi dipecat56 pegawai kpk hari ini resmi dipecat56 pegawai kpk dipecat karena tak memenuhi kriteria tes seleksi twk56 pegawai kpk tak lolok tes twktwk jadi polemik di kpkpegawai kpk kini di sini oleh para asn

Administrator

Reporter

Administrator

Editor