Dua tersangka pembobol brankas berhasil dibekuk satreskrim Polres Lebak. (Foto/yusuf)

Kriminal

Terkuak, Peran Anggota Sindikat Pembobol Brankas Minimarket, Agus Jadi Kapten dan DS Jadi Eksekutor

Senin 27 Sep 2021, 15:52 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Perlahan namun pasti, peran para sindikan pembobol brankas minimarket yang berhasil dibekuk oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak di Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (25/9/2021) terkuak.

Tersangka D alias Agus (48) yang berhasil dibekuk tim serigala disebut-sebut menjadi kapten dalam sindikat yang berjumlah sebanyak 5 orang itu.

Ia bertugas untuk merencanakan aksi pembobolan bersenjata itu.

DS (39) berperan sebagai eksekutor yang memegang dan menggunakan senjata api rakitan yang telah dipenuhi amunisi, dan juga sebuah airsoftgun.

"Tersangka D ini disebut sebagai kapten di kelompok mereka, ia berperan untuk mengajak dan merencanakan aksi pembobolan. Sedangkan DS diberikan peran sebagai eksekutor yang menggunakan senjata api," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Selain kedua pelaku, terdapat 3 orang temannya yang kini masih DPO dan tengah dilakukan pengejaran ke 3 orang itu diketahui berinisial SO, UT, dan IW.

Mereka masing-masing berperan sebagai supir, pemantau situasi, dan membantu para pelaku lainnya untuk membobol brankas.

"Saat pembobolan di minimarket Warunggunung juga mereka masing-masing menjalani peran itu. Dimana SO dan UT berada dimobil untuk menjadi supir, menyiapkan peralatan dan memantau situasi, sementara DS, Agus, dan IW masuk ke dalam untuk membobol brankas minimarket," katanya.

"Saat kejadian juga DS yang menembakan peluru ke udara untuk menakuti warga yang telah memergoki aksi mereka," tambahnya.

Katanya, pihaknya sendiri kini tengah melakukan pengembangan guna menangkap ketiga pelaku lainnya.

Untuk diketahui, DS dan Agus sendiri bekuk dan dihadiahi timah panas oleh Tim Satreskrim Polres Lebak setelah melakukan pembobolan brankas sebuah minimarket yang berada di Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (22/9/2021) lalu.

Video Cerita Gibran, Bocah yang Hilang di Gunung Guntur Jawa Barat. (youtube/poskota tv)

Mereka terpaksa diamankan dengan cara dilumpuhkan pergelangan kakinya karena telah melakukan upaya perlawanan menggunakan senjata api untuk melarikan diri dari kejaran tim serigala.

Akibat perbuatan, mereka pun kini terancam terjerat pasal berlapis yakni pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan Undang-undang Darurat nomor 1 pasal 12 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yusuf permana)

Tags:
pembobol brankas mini market lebakpembobol brankasperan anggota pembobol brankaspembobol brankas dibekukancaman pembobol brankas lebak

Administrator

Reporter

Administrator

Editor