LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk 2 orang pelaku sindikat pembobol brankas minimarket. Keduanya adalah DS (39) dan D alias Agus (48).
Mereka diamankan dan bahkan dihadiahi timah panas oleh Tim Serigala Polres Lebak di kontrakannya yang berada di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Banten pada Sabtu (25/9/2021) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, keduanya diamankan karena telah mencoba melakukan pembobolan brankas di sebuah minimarket yang berada di Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, pada 22 September 2021, sekira pukul 02.00 WIB.
"Awalnya mereka melakukan upaya pembobolan namun gagal, karena waktu kejadian keburu ramai oleh warga sekitar. Sehingga mereka langsung melarikan diri" kata AKP Indik kepada wartawan di Polres Lebak, Rangkasbitung, Selasa (27/9/2021).
"Nah saat kabur itu, salah satu pelaku mengeluarkan sebuah pistol dan menembakannya ke atas, sehingga membuat warga ketakutan," tambahnya.
Indik menjelaskan, para pelaku beraksi dengan dibantu oleh 3 orang temannya yakni SO, UT, dan IW yang kini masih buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku memiliki peran masing-masing, dan kini kita tengah melakukan pengembangan ke 3 orang temannya yang masih DPO," katanya.
Dari tangan para pelaku sendiri pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata api rakitan, 1 buah senjata air softgun, dan 1 set peralatan las yang digunakan para pelaku untuk membobol brangkas penyimpanan uang milik rokok waralaba itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku terancam terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dan juga pasal 1 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin alias ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, dua orang pelaku sindikat pembobol brankas minimarket yang beraksi di Kabupaten Lebak berhasil dibekuk tim Serigala Polres Lebak.
Keduanya adalah DS (39) dan D alias Agus (48) warga Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Mereka diamankan di kediamanya pada Sabtu (25/9/2021) siang.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, saat penangkapan sendiri kedua pelaku sempat melakukan upaya perlawanan guna melarikan diri dari bekukan tim Serigala Polres Lebak.
Tidak ingin kehilangan para pelaku, Tim Serigala pun terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kedua pelaku pembobolan itu.
"Pada saat melakukan perlawanan untuk melarikan diri, dan mereka juga berupaya mencoba menggunakan senjata api," kata AKP Indik kepada Poskota, Senin (27/9/2021).
Saat diamankan, tersangka DS sendiri kedapatan menyimpan dua senjata api yang terdiri dari 1 unit senjata api rakitan, dan 1 unit senjata api jenis air softgun.
Katanya, bahkan senjata api rakitan itu sudah digunakan oleh DS saat beraksi membobol brankas minimarket yang berada di Kampung Sumur Picung, Desa Baros, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
"Pelaku sempat menembakan senjata api nya ke atas ketika kepergok beraksi oleh warga sekitar. Warga pun menjadi takut, dan para pelaku berhasil melarikan diri," katanya. (Kontributor Banten/ Yusuf Permana)