Anggota kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean kala mendatangi kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021) (ist)

Kriminal

Permohonan Perlindungan Pegawai KPI Diduga Korban Pelecehan Seksual dan Perundungan Diterima LPSK

Senin 27 Sep 2021, 15:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, yang menjadi korban dugaan perundungan serta pelecehan seksual menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (27/9/2021). 

Bersama anggota tim kuasa hukumnya, Roby E. Hutahaean, MS tiba di lokasi sekira pukul 09.00 WIB guna mengurus asesmen permohonan perlindungan yang sebelumnya dianjurkan sekitar sebulan yang lalu. 

Kali ini, kata Rony, kedatangannya untuk mendampingi MS  menjalani pemeriksaan psikologis yang dilakukan tim psikologi LPSK untuk menemukan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada MS. 

"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar sub pertanyaan, masing-masing 10 pertanyaan. Jadi total 40 pertanyaan," ucapnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021). 

Pendampingan psikologis merupakan bagian dari wujud perlindungan yang diberikan LPSK selama proses hukum kasus MS yang kini ditangani Polrestro Jakarta Pusat berlanjut hingga peradilan.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara tim psikologi LPSK, MS mengidap paranoid atau gangguan berlebihan akibat pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan rekan kerjanya. 

"Bahwa klien kami diperiksa oleh psikolog yang mana hasilnya mengalami paranoid berlebihan, rasa ketakutan. Jadi rasa ketakutannya dua kali rasa ketakutan normal, setelah kasus dialaminya," tuturnya.

Kemudian, menilik dari keterangan pihak LPSK, lanjut Rony, permohonan perlindungan diajukan kliennya dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual telah diterima. 

Kendati demikian, Rony belum dapat memastikan wujud perlindungan yang diberikan  LPSK kepada kliennya, seperti apakah MS bakal ditempatkan di rumah aman selama proses hukum berlaku. 

"Hasil untuk sementara yang disampaikan kepada kami adalah bahwa LPSK menerima perlindungan hukum yang dimohonkan oleh klien kami atas kasus pelecehan seksual dan perundungan," terangngya. (Cr02)

Tags:
korban dugaan perundungan dan pelecehanKorban pelecehan seksual sambangi LPSKpegawai KPI minta perlindungan ke LPSKLembaga Perlindungan Saksi KorbanKasus Perundungan dan Pelecehan SeksualKorban pelecehan seksual dan perundungan di KPI

Administrator

Reporter

Administrator

Editor