LPSK Belum Putuskan Wujud Perlindungan Bagi MS, Pegawai KPI Korban Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual

Selasa 28 Sep 2021, 10:34 WIB
Anggota kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean kala mendatangi kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.(Ist)

Anggota kuasa hukum MS, Rony E. Hutahaean kala mendatangi kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang jadi korban dugaan perundingan dan pelecehan seksual sampai saat ini masih mencari keadilan atas kasus yang dialami.

Sebab, pada Senin (27/9/2021) kemarin, MS bersama kuasa hukum, Rony E. Hutahaean menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur.

Wakil Kepala LPSK, Edwin Partogi membenarkan jika MS dan kuasa hukum mendatangi kantornya.

Kendati demikian, pihak LPSK belum memutuskan wujud perlindungan yang diberikan pihaknya kepada MS.

"Belum diputuskan (apakah MS ditaruh rumah aman atau tidak)," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Kata Edwin, kedatangan MS hanya untuk asesmen psikologi oleh tim LPSK.

Dari hasil pemeriksaan psikologi, bahwa MS menderita paranoid akut atau rasa ketakutan berlebihan.

Namun ia tidak menyebutkan berapa lama proses asesmen MS itu berlangsung.

"Kemarin baru jalanin asesmen psikologi saja," jelasnya.

Sebelumnya dikabarkan, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, yang jadi korban dugaan perundungan serta pelecehan seksual menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (27/9/2021).

Bersama anggota tim kuasa hukumnya, Roby E. Hutahaean, MS tiba di lokasi sekira pukul 09.00 WIB guna mengurus asesmen permohonan perlindungan yang sebelumnya dianjurkan sekitar sebulan yang lalu.

Kali ini, kata Rony, kedatangan pihaknya untuk mendampingi MS  menjalani pemeriksaan psikologis yang dilakukan tim psikologi LPSK untuk menemukan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada MS.

"Di dalam pemeriksaan ini ada sekitar sub pertanyaan, masing-masing 10 pertanyaan. Jadi total 40 pertanyaan," ucapnya di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (27/9/2021).

Pendampingan psikologis merupakan bagian dari wujud perlindungan yang diberikan LPSK selama proses hukum kasus MS yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat berlanjut hingga peradilan.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara tim psikologi LPSK, MS mengidap paranoid atau gangguan berlebihan akibat pelecehan seksual dan perundungan yang dilakukan rekan kerjanya.

"Bahwa klien kami diperiksa oleh psikolog yang mana hasilnya mengalami paranoid berlebihan, rasa ketakutan. Jadi rasa ketakutannya dua kali rasa ketakutan normal, setelah kasus dialaminya," tuturnya. (Cr02) 

 

Berita Terkait
News Update