Asyik Nih, PLN Sambut Insentif PPnBM Mobil Listrik dengan Bagi-bagi Diskon

Kamis 23 Sep 2021, 11:54 WIB
Sambut Insentif PPnBM, PLN Siapkan Infrastruktur hingga Diskon Tarif Isi Daya Mobil Listrik. (foto/pln)

Sambut Insentif PPnBM, PLN Siapkan Infrastruktur hingga Diskon Tarif Isi Daya Mobil Listrik. (foto/pln)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hadirnya insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 langsung disambut baik oleh PT PLN (Persero).

Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo ini bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.
  
Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0 persen dari harga jual. 

Dengan DPP 0 persen dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.


Kehadiran aturan ini diharapkan bisa memacu investasi dan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. 

Pengamat Otomotif Bebin Djuana pun optimistis mulai berlakunya pembebasan PPnBM akan mengerek penjualan kendaraan listrik di Indonesia.
  
"Mulai berlakukanya pembebasan PPnBM pada 16 Oktober nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik," ujarnya.
  
Belum lagi dengan dibentuknya Holding Baterai Listrik, Bebin menegaskan tidak ada alasan lagi untuk membuat kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan kendaraan fosil. 

Ketika salah satu komponen termahal kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, maka dunia transportasi di negara kita mempunyai masa depan yang sangat cerah.
  
Terlebih lagi dengan biaya pemeliharaan yang lebih mudah dan murah, serta biaya per kilometer yang jauh lebih murah dibandingkan kendaraan bermesin bakar. 

Sadar akan potensi meningkatnya kendaraan listrik, PLN sudah menyiapkan pasokan listrik yang andal, membangun infrastruktur hingga memberikan insentif khusus bagi pemilik kendaraan listrik.
 
Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril memastikan kesiapan PLN memenuhi berapapun daya listrik yang dibutuhkan pelanggan. 

Apalagi saat ini PLN memiliki cadangan daya sekitar 50 persen, dengan daya mampu listrik mencapai 57 Gigawatt (GW).
 
"Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," ungkap dia.
 
Untuk mendukung berkembangnya ekosistem kendaraan listrik, PLN memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan listrik berupa diskon tarif 30 persen pada pemakaian malam hari.
 
"Mengapa malam hari, karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada para pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00 hingga 05.00," ujar Bob. 

 
Perlu dipahami bahwa pola pengisian energi kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan bermesin bakar. 

Kendaraan listrik polanya menyerupai pola pengisian daya gawai, malam dicas untuk penggunaan di siang hari.
 
Dengan pola seperti itu, tentunya daya untuk mobil listrik sebagian besar akan diperoleh dari listrik rumah. 

Maka wajar jika PLN mendorong pelanggannya untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging.

Berita Terkait

Buah Manis PPnBM Tutup Tahun 2021

Sabtu 18 Des 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update