Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (dok Kemendagri)

Nasional

Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 43 Tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali 

Selasa 21 Sep 2021, 09:38 WIB

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 43 tentang pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 untuk Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut terkait kebijakan Pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021, seperti yang diumumkan  Menko Marves Binsar Pandjaitan  Senin (20/9/2021) malam.

Dalam Inmendagri itu, wilayah DKI Jakarta masuk Level 3 meliputi, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota, Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi, Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sedangkan Provinsi Banten yang masuk Level 3, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Untuk Provinsi Jawa Barat yang masuk Level 3 di antaranya, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.

Ketentuan di Level 3 ini, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: mengikuti protokol kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Ketentuan lainnya, anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Selain itu, dilakukan penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Untuk transportasi umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, termasuk kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Ketentuan lainnya, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh
vaksin dosis 1 (satu).

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari�hari dibatasi jam operasional sampai dengan pk. 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.  

Selain itu,  untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pk. 18.00 waktu setempat.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pk. 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50%  dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit .

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
(johara)

Tags:
Mendagri Terbitkan Inmendagri Nomor 43Tentang Perpanjangan PPKM Jawa- BaliPPKM Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021

Reporter

Administrator

Editor