SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang non aktif Abudin ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang.
Abudin disangka melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Serang pada 2019 lalu.
Abudin dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Diperoleh informasi, penetapan Abudin sebagai tersangka tidak lepas dari perbuatannya yang menggunakan dana BKK senilai Rp199,726 juta untuk membangun kantor desa.
Pembangunan kantor desa itu menjadi masalah karena lahan yang digunakan merupakan milik warga bernama Nuksani.
Nuksani diketahui tidak pernah menghibahkan tanah seluas 636 meter persegi kepada Desa Kramatjati.
Apalagi, memberi ijin kepada Abudin untuk membangun kantor desa di lahan yang berlokasi di Kampung Ciagel tersebut.
Akibat perbuatan Abudin, penyidik menganggap bahwa pembangunan kantor desa telah menyebabkan kerugian negara sepenuhnya atau total loss.
Pendapat penyidik tersebut telah bersesuaian dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
Kasi Humas Polres Serang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka oleh penyidik. "Terkait perkara ini, Abudin sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dedi kepada wartawan.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Termasuk dari Abudin. Berkas perkara korupsi itu kata Dedi, telah dilimpahkan ke Kejari Serang untuk diperiksa.
"Untuk penanganan perkara sudah tahap satu di Kejaksaan (pemeriksaan berkas perkara-red)," kata Dedi.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra mengatakan berkas perkara tersebut masih dalam pemeriksaan jaksa peneliti Kejari Serang.
"Masih kita periksa, berkasnya kalau tidak salah dilimpahkan ke kita hari Jumat kemarin," ujar pria yang akrab disapa Anto ini.
Dijelaskan Anto, berkas perkara tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan pemeriksaan. Oleh jaksa peneliti, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik karena terdapat kekurangan.
"Sebelumnya sudah kita berikan P19-nya (petunjuk-red)," ungkap pria berdarah Minang ini. (kontributor Banten/rahmat haryono)