SERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Fraksi partai Nasdem DPRD Kota Serang Pujiyanto melakukan perlawanan atas tindakan pergantian posisi dirinya dari Ketua Komisi II DPRD Kota Serang.
Pujiyanto menilai pergantian dirinya yang dilakukan oleh Fraksi Nasdem itu diduga kuat tindak sepihak dan kesewenang-wenangan atas hak orang lain.
"Di surat pemberhentian tanggal 14 September itu terlihat ada kesewenangan arogansi yang ditunjukkan oleh Fraksi, yang tidak terlebih dahulu memberitahukan kesempatan kepada saya untuk mengklarifikasi ataupun untuk pembelaan diri," katanya, Senin (20/9/2021).
Pujiyanto menambahkan, bahkan surat dari Badan Kehormatan (BK) tertanggal 14 September yang disampaikan kepada fraksi itu hanya himbauan, bukan pemberhentian, peringatan apalagi keputusan.
"Seharusnya Fraksi terlebih dahulu menyampaikan kepada saya untuk mengklarifikasi kenapa tidak hadir berturut-turut selama 10 kali. Itu tidak dilakukan karena tiba-tiba langsung di SK-kan," ungkapnya.
Sebagai kader partai, dirinya tetap menghormati keputusan fraksi. Hanya saja dirinya ingin mempertanyakan mekanisme aturan yang ada apakah sudah ditempuh atau belum.
"Makanya saya tadi tanyakan di paripurna tadi," pungkasnya.
Diakui Pujiyanto, jika persoalannya adalah absensi kehadiran paripurna, itu dirinya selalu hadir meskipun dalam virtual sesuai dengan Permendagri di masa Pandemi ini.
"Masalahnya adalah ketika saya konfirmasi ke BK, ternyata kehadiran virtual itu tidak dimasukkan ke dalam absensi," ujarnya.
Kalau demikian adanya, lanjutnya, bagaimana dengan kebijakan Kemendagri itu, serta pengambilan keputusan dalam setiap rapat paripurna yang harus kuorum.
"Kuorumnya kan 2/3 kehadiran. Kalau yang virtual tidak dihitung, bagaimana pengesahannya itu," tanyanya.