JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akibat cek-cok dengan sang istri, JM pengedar Narkoba jenis sabu harus rela barang haramnya disita oleh jajaran Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara.
Tak tanggung-tanggung, sabu yang disita polisi dari tangan JM seberat 1,3 Kg. Selain JM, polisi juga membekuk rekannya yang berinisial MT dengan barang bukti 700 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Ahsanul Muqaffi mengatakan, saat dibekuk, tersangka JM sedang ada masalah rumah tangga bersama istrinya.
Saat sedang cek-cok bersama istri, pelanggannya menghubungi JM minta diantarkan sabu seberat 100 gram.
Meski hanya 100 gram yang dipesan, JM mau tak mau harus membawa seluruh sabu yang ia simpan di kamar kosnya di wilayah Jakarta Barat seberat 1,3 kg, karena takut dimusnahkan oleh sang istri yang sedang ngamuk.
"Sebenernya barang itu tidak semuanya mau dikirim, karena kebetulan yang bersangkutan bertengkar dengan istrinya akhirnya barang itu di bawa semua," ucap Ahsanul di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (20/9/2021).
Kemudian tersangka JM menghubungi rekannya MT untuk datang ke kosannya.
Kedua tersangka ditangkap, saat berangkat bersama menemui pelanggan JM menaiki taksi online.
Tanpa diketahui, polisi telah membuntuti mereka dan keduanya dibekuk di Jalan Profesor Dr. Latumeten Raya, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 13 September 2021 lalu.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap MT dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisi sabu.
Narkotika tersebut ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang, sebelah kiri yang digunakan MT.
Sedangkan dari tangan tersangka MT ditemukan 23 plastik klip yang berisi sabu dengan rincian 14 ukuran besar dan 9 plastik klip ukuran sedang.
Setelah ditimbang, berat keseluruhan sabu yang disita dari tangan kedua tersangka seberat 2 kg.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tertangkapnya kedua pengedar sabu tersebut, setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di wilayah Penjaringan.
Berdasarkan keterangan keduanya, barang haram tersebut mereka dapat dari seorang pria bernama Ali yang saat ini masih dalam pengejaran.
Sedangkan kedua tersangka yang dibekuk, dihadapan polisi mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp30 juta untuk 1 kg sabu.
Rencananya 2 kg sabu tersebut seluruhnya akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
Keduanya mengaku, dalam 3 bulan terakhir sudah dua kali bermain dengan sabu. Dengan total berat keseluruhan 5 kg yang dikirim dari bandar yang sama.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," pungkas Kapolres. (yono)