SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menindak lanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penegakan prokes, premanisme, pungli, miras serta, kejahatan jalanan lainnya, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar Operasi Bina Kusuma Maung 2021, Jumat (17/9/2021).
Hasilnya, 5 warga asal Kecamatan Ciruas dan Lebakwangi diamankan karena kedapatan petugas menjual minuman keras (miras).
Kelima warga ini diamankan miras kemasan botol serta 9 jeriken dan 1 ember minuman tuak.
"Dari operasi Bina Kusuma Maung, kami menyita ratusan liter tuak dalam ember dan diriken.
"Petugas mengamankan 5 warga, 3 diantaranya wanita karena kedapatan menjual miras," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada poskota.co.id, Sabtu (28/9/2022)
Kapolres menjelaskan, operasi BKM digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan yang kondusif.
Selain itu mendorong dan meningkatkan kesadaran hukum, meminimalisir potensi terjadinya tindak premanisme, serta adanya penyakit masyarakat lainnya di tengah pemulihan ekonomi akibat dampak Covid -19.
"Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," kata Kapolres.
Terkait 5 warga yang diamankan, Kapolres menjelaskan pihaknya melakukan pendataan serta pembinaan dampak buruknya menjual miras.
Pihaknya juga mengingatkan agar tidak lagi menjual miras. Terkait miras yang disita, Kapolres menegaskan akan segera memusnahkannya.
“Bagi yang masih minum atau menjual miras, kami imbau untuk segera berhenti karena miras merupakan faktor utama terjadinya segala tindak kejahatan,” tandasnya. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)