ADVERTISEMENT

Ada yang Kawin Lagi, Tiga ASN Pemkab Serang Mendapat Teguran, Salah Satunya Dilaporkan Karena Sebab Ini

Senin, 20 September 2021 01:48 WIB

Share
Kepala BKPSDM Mohammad Ishak Abdul Raup. (Foto/BKPSDM Serang)
Kepala BKPSDM Mohammad Ishak Abdul Raup. (Foto/BKPSDM Serang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendapat teguran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.

Teguran diberikan lantaran disebabkan beberapa persoalan di antaranya ada yang nikah lagi dan ada juga laporan dari mantan istrinya yang tidak dinafkahi. 

Kepala BKPSDM Mohammad Ishak Abdul Raup mengatakan, ASN yang kena teguran tersebut rata-rata berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Yang dikasih teguran tahun ini ada tiga, ya karena ada yang nikah lagi, ada yang laporan dari mantan istrinya yang tidak dinafkahi, variasi, tapi gak dominan," kata Ishak kepada wartawan, Minggu (19/9/2021).

Selain ada yang diberikan teguran, kata Ishak ada juga beberapa dari ASN tersebut yang tengah diproses untuk diberikan sanksi indisipliner.

Pemberian hukuman tersebut dilakukan melalui pembahasan di majlis kode etik. 

"Jadi penjatuhan hukuman disiplinnya tidak langsung oleh Bupati, karena kita sekarang punya Majlis kode etik. Nah di Majlis kode etik kita bahas, hasil dari majlis itu kita sampaikan ke pimpinan," ujarnya. 

Namun kata Ishak kasus indisipliner tersebut jika dibanding dengan tahun lalu untuk tahun ini menurun. Menurutnya pada tahun lalu jumlahnya bisa mencapai 40 kasus.

"Angkanya menurun, untuk sanksinya kalau kaitannya langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) contohnya pencabulan kita berhentikan tidak dengan hormat," imbuhnya. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT