Satu Tahun Beroperasi, PT ABM Dapat Rp45 Miliar dan Rugi Rp432 Juta

Senin 20 Sep 2021, 02:00 WIB
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat (Foto/Luthfi)

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat (Foto/Luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Selama kurang lebih satu tahun berjalan, direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), (Perseroda) mengklaim sudah menghasilkan keuntungan meskipun baru bisa menutupi untuk kebutuhan biaya operasional setiap bulannya. 

Pihak ABM sendiri tak menyebutkan berapa keuntungan operasional yang didapat setiap bulannya dari beberapa bisnis yang sudah mulai dijalankan.

Namun yang pasti, untuk keuntungan dividen pihaknya memang belum bisa menghasilkan. 

"Nilainya fluktuatif. Karena kalau bicara cost itu kan ada dua, fee cost dengan variabel cost. Ada yang sifatnya operasional rutin dan tidak rutin," ujar direktur operasional PT ABM, Ilham Mustofa, saat dihubungi akhir pekan kemarin.

Namun, lanjut Ilham, secara neraca keuangan asetnya juga terus bertambah seiring dengan penyertaan modal yang terus bertambah. 

"Tahun ini baru Rp45 miliar yang masuk dari total Rp65 miliar yang ditargetkan," ucapnya. 

Sementara itu Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat mendapati fakta baru bahwasannya PT ABM berdasarkan data laporan keuangan PT ABM tahun 2020 mengalami kerugian mencapai Rp432 juta. 

"Saya sendiri tidak mengetahui pos belanja mana saja yang mengakibatkan kerugian dalam satu tahun terakhir itu," katanya.

Namun Ojat menduga salah satu pos kerugian terbesar itu berasal dari pengeluaran dari PT ABM dari sektor remunerasi jajaran Komisaris dan direksi yang jumlahnya cukup besar yang di dalamnya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya. 

"Besaran gaji Direktur Utama Rp30 juta, Direktur 90% dari gaji Dirut yakni Rp27 juta. Sedangkan Komisaris Utama 50% dari gaji Dirut yakni Rp15 juta. Komisaris Independen Rp13,5 juta serta Komite Resiko Rp6,75 juta," ujarnya. 

Selain gaji pokok, lanjutnya, mereka juga memiliki tunjangan lainnya seperti fasilitas kendaraan, diberikan berupa Tunjangan Transportasi sebesar 18% dari gaji/honorarium.

Berita Terkait
News Update