JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi bagi toko kecil dan swalayan di Jakarta. Instruksi itu terkait penutupan etalase atau poster rokok yang masih beredar di sejumlah minimarket dan pasar swalayan.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI nomor 8 tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Salah satu alasan pemerintah melakukan penertiban poster rokok adalah bertujuan untuk Jakarta bebas rokok.
"(Penertiban) itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Menanggapi itu, pegawai minimarket di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Hendrawan (29) mengatakan, kebijakan tersebut harus dikaji lebih lanjut.
Menurut dia, penertiban poster rokok tidak efektif untuk menekan Jakarta bebas asap rokok.
Hendrawan sendiri baru mengetahui bahwa poster rokok di dalam sebuah mini market dilarang dibentangkan.
"Menurut saya adanya poster rokok ini biasa aja, gak berpengaruh untuk Jakarta bebas asap rokok," ujarnya saat ditemui, Jumat (17/9/2021).
Hendrawan menambahkan, hampir rata-rata pria maupun wanita yang sudah dewasa saat ini sudah mulai merokok.
Jika memang mau menekan Jakarta bebas asap rokok, menurut Hendrawan, bukan dengan melakukan penertiban poster.
"Misalnya kayak kebijakannya tentang penjualan rokok lebih ditekankan lagi, bukan posternya yang ditertibkan," jelasnya.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menekankan penertiban poster dilakukan untuk mencegah anak di bawah umur membeli rokok.
Menurut Hendrawan, jika memang ingin menekan anak di bawah umur untuk membeli rokok, penjualan rokok kepada anak di bawah umur harus ditekankan.
"Jadi kalau ada anak di bawah umur mau beli rokok jangan dikasih. Harus bisa buktiin dia sudah dewasa baru bisa beli rokok," ucapnya.
Hendrawan menegaskan, jika memang pemerintah serius ingin menekan Jakarta bebas asap rokok, maka salah satu caranya yaitu membatasi produksi rokok.
"Kalau mau dibatasi distribusi rokoknya yang memang disebar secara luas," paparnya.
Sementara itu, Ihsan (27), warga Kemanggisan Jakarta Barat mengatakan jika memang pemerintah bertujuan menekan anak di bawah umur untuk merokok, maka penertiban spanduk rokok bukan langkah yang tepat.
Menurut Ihsan, jika pemerintah serius ingin menekan anak kecil terbebas dari asap rokok, seharusnya penjual ditekankan agar tidak menjual rokok kepada anak kecil.
"Anak kecil harus tunjukkan KTP dulu kalau memang goalnya untuk hentikan anak kecil dari rokok. Karena bagaimanapun penjualan rokok ga bisa dihentikan karena salah satu pajak terbesar dari rokok," pungkasnya.
Tonton juga video 'Tertangkap CCTV Pencurian Motor dengan Membawa Anak Kecil Terjadi di Depok. (youtube/poskota tv)
Menurut Ihsan, pemerintah juga harus memikirkan produsen rokok yang telah nenbayar iklan karena telah memasang poster di mini market.
"Biasanya pengeluaran iklan rokoknya banyak, apalagi perusahaan rokok pendatang baru yang memang dia mau dikenalkan oleh publik," tuturnya. (cr01)