Anies Larang Pedagang Pajang Rokok, Ini Tanggapan Pegawai Minimarket

Sabtu 18 Sep 2021, 02:18 WIB
Etalase rokok menampilkan iklan produk rokok di salah satu minimarket kawasan Kemamggisan, Palmerah, Jakarta Barat. (foto: poskota/cr01)

Etalase rokok menampilkan iklan produk rokok di salah satu minimarket kawasan Kemamggisan, Palmerah, Jakarta Barat. (foto: poskota/cr01)

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menekankan penertiban poster dilakukan untuk mencegah anak di bawah umur membeli rokok.

Menurut Hendrawan, jika memang ingin menekan anak di bawah umur untuk membeli rokok, penjualan rokok kepada anak di bawah umur harus ditekankan.

"Jadi kalau ada anak di bawah umur mau beli rokok jangan dikasih. Harus bisa buktiin dia sudah dewasa baru bisa beli rokok," ucapnya.

Hendrawan menegaskan, jika memang pemerintah serius ingin menekan Jakarta bebas asap rokok, maka salah satu caranya yaitu membatasi produksi rokok.

"Kalau mau dibatasi distribusi rokoknya yang memang disebar secara luas," paparnya.

Sementara itu, Ihsan (27), warga Kemanggisan Jakarta Barat mengatakan jika memang pemerintah bertujuan menekan anak di bawah umur untuk merokok, maka penertiban spanduk rokok bukan langkah yang tepat.

Menurut Ihsan, jika pemerintah serius ingin menekan anak kecil terbebas dari asap rokok, seharusnya penjual ditekankan agar tidak menjual rokok kepada anak kecil.

"Anak kecil harus tunjukkan KTP dulu kalau memang goalnya untuk hentikan anak kecil dari rokok. Karena bagaimanapun penjualan rokok ga bisa dihentikan karena salah satu pajak terbesar dari rokok," pungkasnya.

Tonton juga video 'Tertangkap CCTV Pencurian Motor dengan Membawa Anak Kecil Terjadi di Depok. (youtube/poskota tv)

Menurut Ihsan, pemerintah juga harus memikirkan produsen rokok yang telah nenbayar iklan karena telah memasang poster di mini market.

"Biasanya pengeluaran iklan rokoknya banyak, apalagi perusahaan rokok pendatang baru yang memang dia mau dikenalkan oleh publik," tuturnya. (cr01)

Berita Terkait
News Update