SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Jubaedah dan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula PA, Kamis (16/9/2021).
Penandatangan MoU yang dihadiri juga oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati dan jajarannya, terkait pelayanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan.
Ketua PA Serang, Jubaedah menuturkan, bahwa lebih jelasnya penandatangan MoU ada tiga yang ditekankan yakni, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian, serta sengketa hak asuh anak.
“MoU ini inisiatif bersama karena kami sudah menjalin kerja sama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu, itu program Ibu Bupati Serang sudah berjalan tiga tahun terakhir. Sidang Isbat Terpadu difasilitasi oleh Ibu Bupati Serang,” ujarnya kepada wartawan usai penandatangan.
Jubaedah menjelaskan, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan ketika ada masyarakat calon pengantin atau orang tua calon pengantin akan menikah namun masih di bawah umur karena ditolak oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama).
Hal itu lantaran belum memenuhi umur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun baik perempuan atau laki-laki.
“Nanti kami akan memberikan pemaparan menyampaikan kepada bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A, bagaimana kedepannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, bagaimana pengaruhnya itu yang akan dipaparkan kepada masyarakat yang akan menikahkan yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Kemudian yang kedua terkait masalah akibat perceraian, Jubaedah juga menjelaskan, bisa saja terjadi suami istri itu tidak menghendaki perceraian salah satunya ini akan menjadi objek dikonselingkan.
“Bagi mereka yang tidak menerima perceraian akan menerima konseling, bagaimana kedepan jika terjadi perceraian tapi tidak menjadi trauma bagi mereka,” katanya.
Sedangkan yang ketiga terkait sengketa hak asuh anak, lebih lanjut Jubaedah menjelaskan, bahwa ketika orang tua yang bercerai memperebutkan anaknya ini akan berakibat buruk terhadap anaknya. Jadi, setiap anak tidak bisa memilih untuk ikut siapa ayah atau ibu.
“Jadi, dengan program konseling ini juga akan diberikan pencerahan bagi orang tua untuk bersikap kepada anaknya. Anaknya juga akan diberikan pendampingan. Diharapkan tidak ada lagi trauma yang berkepanjangan bagi si anak,” terang Jubaedah.
Berdasarkan data yang tercatat pada Tahun 2020 data dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Serang sekitar 118 yang dikabulkan. Untuk perkara dispensasi kawin sekitar 124 perkara.
“Kemudian pada tahun 2021 sampai dengan September perkara dispendasi kita terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang dikabulkan 18 perkara oleh Majelis Hakim,” tutur Jubaedah.
Tonton juga video 'Masih tinggal serumah, Ririn Dwi Ariyani dan Aldi Bragi Kompak Absen di Sidang Cerai Perdana'. (youtube/poskota tv)
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menambahkan, bahwa yang melatarbelakangi melaksanakan MoU kerja sama terkait layanan pendampingan terhadap perkawinan anak-anak atau pernikahan di bawah umur merupakan implementasi dari UU No.35 tahun 2014, termausk UU No.1 tahun 1974 diubah menjadi UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Oleh karena itu, dipandang sangat perlu antara DKBP3A Kabupaten Serang dan PA Serang melaksanakan satu kerja sama atau nota kesepahaman.
“Ini berangkat adalah merupakan hasil diskusi kami dengan ibu Ketua PA, sehingga kita memiliki visi misi yang sama bagaimana kita ada langkah-langkah kongkret dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak terutama anak yang melaksanakan pernikahan dibawah umur,” ungkapnya. (kontributor banten/rahmat haryono)