YOGYAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah melalui proses sidang yang panjang, terdakwa Surpriyanto (40) akhirnya bisa bernapas lega lantaran Majelis Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta memvonis bebas kasus nilai palsu yang menjerat terdakwa, Rabu (22/9/2021).
Hakim Ketua PN Sleman, Adhi Satrija Nugroho, SH membacakan vonis tersebut disaksikan keluarga Supriyanto dan para kuasa hukumnya.
Sebelumnya Surpriyanto dijerat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 266 Ayat 1 dengan dugaan memasukan nilai palsu ke dalam ijazah yang otentik, dalam Perkara Nomor 288/Pid.B/VI/2021/PN Smn.
Hakim ketua Adhi Satrija dalam sidang putusan mengatakan bahwa Surpriyanto tidak terbukti bersalah atas tuduhan terhadap terdakwa.
Kuasa Hukum Supriyanto, Odie Hudiyanto tampak meneteskan air mata karena merasa haru terhadap proses pembelaan terhadap orang kecil yang terjerat hukum.
Diketahui bahwa Surpriyanto adalah bendahara sekolah dari SD Yogyakarta Independent School (YIS) yang dituduh menyuruh Anna Indah Sylvana untuk memasukan nilai agama dan PKN ke dalam Ijasah SD atas nama Adelia Monique Kirana yang merupakan keturunan WNA.
Odie Hudiyanto mengatakan bahwa sangat kecewa dengan proses sesat di tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, padahal perkara yang didakwakan kepada Supriyanto adalah perkara yang ghoib, karena peristiwa hukumnya tidak pernah ada.
Odie Hudiyanto, SH bersama kuasa hukum lainnya Desi Hadi Saputi, SH, MH, Anton Bayu Samudra, SH dan W Rahayu SH mengatakan usai sidang putusan bebas ini timnya akan langsung menjemput Supriyanto di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan yang sejak lima bulan lalu ditahan. (*/mia)