Sepanjang 2021 Pengadilan Agama Jakpus Tangani 1.068 Kasus Perceraian, Penyebabnya Masalah Ekonomi, Kekerasan dan Zina

Kamis 30 Sep 2021, 22:49 WIB
Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. H. Muslikin. (foto: cr-05).

Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. H. Muslikin. (foto: cr-05).

JAKARTA, POSKOTA.CO ID - Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Jakpus) mencatat dan menangani sebanyak 1.068 kasus perceraian terjadi di wilayah Jakarta Pusat periode Januari hingga Agustus 2021.

Saat diwawancarai Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. H. Muslikin mengatakan perceraian yang terjadi di Jakarta Pusat terjadi oleh beberapa penyebab. Seperti masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga hinga zina.

"Faktornya gara - gara ekonomi sebanyak 292 kasus, murtad 2 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 554 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 22 kasus poligami 2 kasus dihukum penjara 15 kasus, meninggal kan salah satu pihak 164 kasus, judi 6 kasus, madat 7 kasus, mabuk 2 kasus, zina 2 kasus," papar Muslikin saat diwawancarai di kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021).

Muslikin mengatakan angka kasus perceraian di Jakarta Pusat sejak Januari hingga Agustus bervariasi. Seperti bulan Januari ada 155 perkara, Februari 138, Maret 147, April 145, Mei 117, Juni 122, Juli 88, Agustus 159.

"Perkara perceraian pada pandemi saat ini cenderung turun jika dibanding tahun lalu," ucapnya.

Muslikin mengatakan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebenarnya bukan hanya mengurusi perceraian saja. Namun banyak sekali jenis penanganan yang dikerjakan di Pengadilan Agama.

"Seperti masalah harta bersama, anak, poligami, kita tangani, kita juga tangani masalah wasiat, wakaf, hibah, zakat, infaq," ucapnya. (cr-05) 
 

Berita Terkait

News Update