JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi terkait penutupan etalase atau poster rokok yang masih beredar di sejumlah minimarket dan pasar swalayan.
Aturan tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) DKI nomor 8 tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Alasan pemkot Jakarta menertibkan poster rokok ialah untuk menuju Jakarta bebas asap rokok.
"(Penertiban) itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Wagun Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Menanggapi hal itu, pedagang warung kelontong, Muji (39), mengatakan jika memang pemerintah ingin Jakarta bebas asap rokok, maka sebaiknya pemerintah menyediakan tempat untuk merokok.
Menurutnya, langkah pemerintah dalam melakukan penertiban spanduk rokok dinilai kurang tepat.
"Seharusnya lebih tepat bukan penertiban spanduk, harusnya itu diperbanyak lagi ruang-ruang atau tempat umum untuk merokok," ujarnya saat ditemui, Jumat (17/9/2021).
Dikatakan Muji, jika pemerintah melakukan penertiban rokok, seharusnya jangan spanduk yang ditertibkan. Lebih tepatnya sekalian saja rokok jangan dijual untuk umum.
"Mending sekalian aja di blok terus ganti rokok kretek," jelas Muji.
Pada warung miliknya, masih ada poster iklan rokok yang terpampang. Poster tersebut dipasang oleh sales iklan rokok yang memang menawarkan produk kepada dirinya.
"Itu salesnya yang pasang, waktu itu dia nawarin ya saya mah gak masalah," kata dia.
Sementara itu, Ihsan (27), warga Kemanggisan Jakarta Barat mengatakan jika memang pemerintah bertujuan menekan angka anak di bawah umur untuk merokok, maka penertiban spanduk rokok bukan langkah yang tepat.
Menurut Ihsan, jika pemerintah serius ingin menekan angka anak di bawah umurterbebas dari asap rokok, seharusnya penjual ditekankan agar tidak menjual rokok kepada anak kecil.
"Anak kecil harus tunjukkan KTP dulu kalau memang goalnya untuk hentikan anak kecil dari rokok. Karena bagaimanapun penjualan rokok ga bisa dihentikan karena salah satu pajak terbesar dari rokok," pungkasnya.
Menurut Ihsan, pemerintah juga harus memikirkan produsen rokok yang telah nenbayar iklan karena telah memasang poster di mini market.
"Biasanya pengeluaran iklan rokoknya banyak, apalagi perusahaan rokok pendatang baru yang memang dia mau dikenalkan oleh publik," tuturnya. (Cr01)