Tersangka AS saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Serang. (Foto/polresserang)

Kriminal

Sial, Kelar Belanja Langsung Ditangkap Satresnarkoba Serang

Jumat 17 Sep 2021, 16:39 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap AS (20), warga Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kaseman, Kota Serang.

Tersangka AS ditangkap sesaat setelah mengambil paket sabu di pinggir jalan Lingkar Selatan Ciracas, Kota Serang,  Kamis (16/9/2021) dinihari.

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tendayu mengatakan, penangkapan tersangka AS, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat jika telah adanya transaksi narkoba jenis sabu - sabu. 

Dan saat tim melakukan penyelidikan, dicurigai tersangka AS memiliki barang haram tersebut.

"Tersangka AS berhasil kita amankan di pinggir jalan Lingkar Selatan Ciracas, Kota Serang pada Kamis dinihari, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus pelastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu," kata Iptu Michael.

Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka mendapat sabu dari seorang pengedar berinisial CES. Satu paket sabu tersebut dibeli seharga Rp200 ribu.

Video Tertangkap CCTV Pencurian Motor Dengan Membawa Anak Kecil Terjadi di Wilayah Depok. (youtube/poskota tv)

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut," jelasnya.

"Dan atas perbuatannya, tersangka dapat kita jerat dengan pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," tukasnya. (rahmat haryono)

Tags:
narkoba serangsabu serangNarkobabaru belanja ketangkap polisipengguna sabu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor