ADVERTISEMENT

Polres Lebak Ringkus Pria Pengedar Narkoba 40 Bungkus Plastik Sabu

Jumat, 17 September 2021 18:06 WIB

Share
Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pengedar shabu di Lebak. (ist)
Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pengedar shabu di Lebak. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK,POSKOTA.CO.ID - Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu di Kabupaten Lebak. 

Kali ini, seorang pengedar bernisial AH (38) warha Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak. 

Dari tangah AH, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 bungkus plastik Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet sebanyak 20 buah.

Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Supeno mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di  Kampung Cilodong, Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu (15/9/2021).

"Penangkapan  pelaku dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah akan peredaran barang  haram tersebut, " katanya saat pers rilis  di Mapolres Lebak,  Jum'at (17/9/2021).

Katanya,  pelaku sendiri diketahui mengedarkan Shabu di Wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Pihaknya sendiri kini masih melakukan  pengembangan dan mengejar jaringan dan bandar dimana pelaku berhasil mendapatkan barang haram itu. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Bambang. (kontributor banten/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT