ADVERTISEMENT

Pakar Hukum Soal Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan: Keberanian Kejagung Layak Diapresiasi

Jumat, 17 September 2021 12:03 WIB

Share
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (foto: ist)
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung layak diapresiasi.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, hal itu merupakan terobosan dan langkah berani kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

"Apalagi bagi pelaku yang dijadikan tersangka, padahal diketahui ia masih aktif sebagai anggota DPR, hal ini bisa jadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan hukum," kata Azmi Syahputra, Jumat (17/9/2021).

Artinya, lanjut Azmi, penyidik jaksa berhasil menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku. 

"Dengan didapatkan serta terpenuhinya alat bukti dan fakta hukum yang benar, logis dan terungkap. Menduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dapat dikenakan upaya paksa dalam hal ini dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan," ujarnya.

Azmi mengatakan, kedepan penegakan hukum dalam rangka melaksanakan proses peradilan untuk terus mendorong aparat penegak hukum tidak membiarkan korupsi terjadi lagi.

"Apalagi bila sudah diketahui ada tanda-tandanya telah terjadi, adanya kejahatan dan terdapat bukti merugikan keuangan negara," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT