Pakar Hukum Pidana Nilai Status Penahanan Alex Noerdin Merupakan Kewenangan Kejagung

Kamis 16 Sep 2021, 21:53 WIB
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. (dok pribadi)

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. (dok pribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan tersangka dan juga penahanan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, merupakan kewenangan dari Kejagung.

"Jadi itu kewenangan Kejagung, sejauh itu memang memiliki dua alat bukti, maka seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka," terang Abdul Fickar yang dihubungi di Jakarta, Kamis malam (16/9/2021).

Abdul Fickar Hadjar merupakan Staf Pengajar dari Universitas Trisakti mengatakan, lembaga hukum manapun tidak hanya Kejagung, tapi juga Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka kalau sudah memiliki dua alat bukti.

Ia menambahkan kalau sudah masuk ke ranah hukum, apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, maka itu artinya Kejagung sudah memiliki minimal dua alat bukti.

"Setidaknya bukti pertama adanya laporan bahwa Alex Noerdin melakukan dugaan korupsi seperti yang dituduhkan tersebut. Bukti lainnya berdasarkan penyidikan Kejagung dari pengembangan kasus tersebut," terang Abdul Fickar.

Menurut dia, Kejagung tidak sembarangan dalam penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin.

Kendati demikian, Abdul Fickar Hadjar, mengakui kasus hukum yang melibatkan seseorang tidak terlepas dari berbagai dimensi yang menyertainya, baik dimensi politik, persaingan atau dimensi lainnya.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kejagung langsung menahannya. (johara)

 

Berita Terkait
News Update