JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Sumater Selatan, Alex Noerdin terlihat bungkam saat Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi dalam Perusahaan Darerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel dan ditahan, Kamis (16/9/2021).
Pantuan Poskota Alex ditanya kepada awak media ia hanya diam enggan menyebutkan kata-kata saat awak media melontarkan pertanyaan.
Ia pun langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung dikawal oleh petugas Brimob dan TNI bersenjat laras panjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah menahan keduanya di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan bersama tersangka MM," ucap Leonard di Kejagung.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya keduanya melakukan penyimpangan akibatkan kerugian negara setelah dihitung oleh Ahki dari BPK RI sebesar 30.194.452.79 Dollar Amerika dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional pada tahun 2010-2019.
Kemudian tersangka juga merugikan negara sebesar 63.750 dollar Amerika Rp 2,1 milliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (adji)