Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo. (ist)

Nasional

Kemenperin Pertanyakan Wacana Labeli Kemasan Galon Mengandung BPA

Kamis 16 Sep 2021, 15:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan adanya wacana tentang rencana mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA

“Yang saya herankan, kenapa kita sering terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak," tutur Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo

Mendengar informasi ini, Edy menyatakan kaget karena tidak ikut diundang dalam pertemuan tersebut.

“Terus terang saja kami kaget, karena kami tidak diundang pada rapat tersebut,” ucap Edy dalam keterangannya kepada wartawan Rabu (15/9/2021).

Dia mengutarakan seharusnya perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu.

Edy menilai, harus melihat negara mana yang sudah meregulasi terkait BPA ini, adakah kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA ini, serta adakah bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan apakah sudah begitu urgen kebijakan ini dilakukan.

“Itu pertimbangan yang perlu dilakukan sebelum BPOM mewacanakan kebijakan terkait kemasan pangan yang mengandung BPA itu. Dalam situasi pandemi, dimana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?” tukasnya mempertanyakan wacana kebijakan BPOM itu.

Dia juga menyoroti dampak yang akan ditimbulkan kebijakan itu nanti nya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing yang jumlahnya tidak sedikit dan terhadap psikologis konsumen.

“Bagaimana dampaknya terhadap investasi kemasan galon guna ulang yang existing yang jumlahnya tidak sedikit? Bagaimana dengan dampak psikologis masyarakat  yang selama ini mengkonsumsi kemasan guna ulang?” katanya.

Menurut Edy, diperlukan lebih berhati-hati dalam melakukan setiap kebijakan yang akan berdampak luas terhadap masyarakat.  

“Mestinya setiap kebijakan harus ada RIA (Risk Impact Analysis) yang mempertimbangkan berbagai dampak, antara lain teknis, kesehatan, keekonomian, sosial, dan lain-lain,” katanya.

Desakan soal label peringatan konsumen pada kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA ini mulai dimunculkan sejak tahun lalu dan pertama kali dilontarkan oleh organisasi yang menyebut diri mereka sebagai Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL).

Desakan ini juga bersamaan dengan munculnya air kemasan galon sekali pakai di pasar yang dijual secara masif.

Sebelumnya Kemenperin juga menegaskan bahwa air kemasan galon baik yang berbahan PET maupun PC aman untuk digunakan oleh industri. (adji)
 

Tags:
Direktur Industri MinumanHasil Tembakau dan Bahan Penyegar KemenperinEdy SutopoBPAkemenperin

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor