IPF Sebut Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Ancam Matikan Industri

Senin 20 Sep 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi Kemasan Minuman Plastik.ist

Ilustrasi Kemasan Minuman Plastik.ist

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Wacana pelabelan semua kemasan makanan dan minuman yang beredar di pasaran dengan mencantumkan keterangan lolos batas uji aman zat aditif tertentu, ancam matikan  industri.

“Kalau sampai dipaksakan harus diprotes. Kita nggak jualan jadinya, mati semua kita punya produk. Jelas akan mematikan industri. Belum lagi konsumen yang akan kesulitan untuk mencari makanan dan minuman karena nggak ada yang menjual produknya,” ucap Ketua Federasi Pengemasan Indonesia (IPF), Henky Wibawa kepada wartawan dalam keterangannya Senin (20/9/2021).

Henky menambahkan tidak mempermasalahkan untuk membuat peraturan pelabelan kemasan pangan asal infrastruktur sudah siap.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah nanti bisa menyediakan akreditasi di laboratorium yang cukup di Indonesia. Itu persoalannya,” katanya.

Hampir seluruh kemasan pangan menggunakan pelapis plastik dari berbagai jenis. Bahkan penelitian di Amerika Serikat tahun 2016 menunjukkan 70 persen kemasan makanan minuman kaleng menggunakan pelapis berbahan Polikarbonat (PC).

Di Indonesia, belum ada pengujian serupa karena diperlukan kesiapan dalam uji laboratorium

Menurut Henky, banyak uji laboratorium yang tidak terlaksana karena laboratorium untuk melakukan tesnya itu dari BPOM sendiri masih terbatas dan tidak cukup banyak di Indonesia. 

“Saya dulu saja di perusahaan multinasional harus melakukan tes itu di luar negeri dengan biaya yang sangat mahal karena tidak bisa melakukannya,” tuturnya.

Peraturan pelabelan yang dibuat itu akan percuma karena tidak bisa dilaksanakan. 

“Kalau itu tidak dibereskan, ya peraturan itu tidak ada gunanya dan hanya menyusahkan orang saja. Orang mau mengeluarkan produk itu kan harus memakai kemasan.  Nah, sekarang harus pakai label lolos batas uji aman dan itu harus melalui tes. Nah, kalau tesnya saja tidak ada tempatnya, dimana dia harus lakukan tesnya dan bagaimana dia mau melabeli kemasannya?” tandas Henky.  

Sementara, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyampaikan industri makanan dan minuman (mamin) merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021 yang mencapai 38,42%, serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66%.

Berita Terkait

News Update