JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara mengatakan MS pernah diminta tanda tangan perdamaian di KPI terkait pelecehan seksual dan perundungan.
Namun, pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah berupaya mendamaikan pegawainya yang menjadi terduga korban dan pelaku pelecehan seksual serta perundungan.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi mengakui pihaknya sempat memanggil terduga korban dan para terduga pelaku ke kantor KPI beberapa waktu lalu.
Namun ia menyebut pemanggilan itu hanyalah bagian dari kepentingan investigasi internal yang saat ini tengah berjalan.
"Kalau negosiasi damai sih enggak, mereka kan hadir dalam rangka mengumpulkan informasi yang kami butuhkan," kata Mulyo ditemui usai memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Jika pun ada upaya damai yang dibahas oleh terduga korban dan pelaku di Kantor KPI, maka Mulyo menyatakan hal itu sama sekali tidak melibatkan institusi KPI.
"Kalau itu (upaya damai) di luar kuasa kami. Antara inisiatif terduga korban dan pelaku saja," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh soal pertemuan di Kantor KPI itu, Mulyo pun enggan menjawab lagi karena beralasan saat itu sedang berada di luar kota.
"Kejadian di (kantor) KPI, tapi kalau anda menanyakan saya posisi saat itu sedang ada di Malang, ada kegiatan," katanya.
Soal pembahasan damai di Kantor KPI ini sebelumnya diungkapkan oleh kuasa hukum terduga korban dan pelaku.
Sebelumnya Ketua tim kuasa hukum korban MS, Mehbob mengatakan, awalnya salah satu komisioner KPI menelpon MS pada Rabu (8/9/2021) lalu. MS diminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.
Namun setelah MS tiba disana, ia justru diminta meneken tanda rangan surat damai.
"Tiba-tiba tanpa adanya komisioner disana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob, Jumat (10/8/2021) lalu.
Mehbob mengatakan, Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu.
Namun disana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal. Disana juga sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu. Surat perdamaian itu juga berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya yakni MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada.
Kuasa Hukum terduga pelaku pelecehan, RT dan EO, Tegar Putuhena, juga membenarkan adanya pertemuan MS dengan kliennya di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu pekan lalu.
Ia pun mengakui ada pembahasan soal perdamaian dalam pertemuan itu. Namun Tegar mengeklaim pertemuan itu diinisiasi oleh korban. (cr-05)