OGOR, POSKOTA.CO.ID - Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan sejumlah bidang lahan tanah puluhan hektare di daerah Desa Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Rabu (15/9/2021) siang, ricuh.
Hal ini karena terjadi perlawanan dari beberapa orang yang menempati lahan.
Menurut kuasa hukum pemilik lahan yang sah PT. Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan berdasarkan Penetapan Eksekusi No: 33/Pen.Pdt/Eks.Peng/2019/Pn.Cbi Jo No. 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi – Nomor : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi Jo No. 146/Pdt/2019/PT.BDG Jo No. 2682 K/Pdt/2018 Tertanggal 20 Agustus 2021 Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan tertanggal 15 September 2021 Telah Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan Atas Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.CBI No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi Tertanggal 7 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.BDG tertanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 2682 K/Pdt/2019 Tertanggal 4 Oktober 2019 Yang Telah Berkekuatan Hukum.
Reynold menambahkan, total seluruh ada tujuh bidang tanah yang akan di eksekusi.
Namun karena untuk mencegah kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 dari panitera Pengadilan Cibinong dibantu sejumlah petugas hanya melakukan eksekusi sebanyak tiga bidang lahan tahan dengan total mencapai sekitar 53 Hektar.
Pada waktu eksekusi yang dilakukan langsung panitera dan petugas dari Pengadilan Negeri Cibinong, mengaku sempat ada perlawanan dari kubu yang bertikai.
"Dari pada terjadi hal tidak diinginkan setelah pembacaan inkrah kepemilikan sah atas PT. Tjitajam di lokasi, lantaran suasana di sekitar menjadi tidak kondusif dan terjadi ricuh kita langsung geser," jelas Reynold pada Poskota.co.id.
Sementara itu dari ketiga bidang yang telah dieksekusi, sudah ada berdiri permanen bangunan rumah milik warga perumahan.
Jadi lahan milik kita yaitu PT Tjitajam ini entah dari mana sudah dibuatkan Perumahan dengan proses kredit ke salah satu bank milik BUMN. Sekarang dari data kita tercatat sudah berdiri sebanyak 3.000 rumah baik yang sudah berpenghuni maupun hanya bangunan saja.
Kepemilikan rumah warga diatas lahan PT Tjitajam sekarang ini statusnya sudah kredit macet dari bank yang ditunjuk dari pihak yang bersengketa.
Hari ini sengaja tidak kita turunkan aparat personil dari Polri dan TNI hanya baru panitera HJ. Hatu Hera dan petugas sekitar 15 orang dari Pengadilan Negeri Cibinong dengan harapan pihak yang bersengketa legowo.