Ricuh, Proses Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan atas Lahan Puluhan Hektare Desa Citayam

Rabu 15 Sep 2021, 15:51 WIB
Pembacaan surat keputusan pemilikan sah PT Tjitajam dihadang sejumlah orang bertato berbadan besar. (Foto/angga) 

Pembacaan surat keputusan pemilikan sah PT Tjitajam dihadang sejumlah orang bertato berbadan besar. (Foto/angga) 

Namun dari yang kita lihat malah meski sudah menang delapan kali di beberapa Pengadilan dan status sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) tetap masih tidak mau melepaskan.

Reynold menambahkan proses eksekusi akan berjalan bertahap sampai semua bidang tanah berhasil satu persatu dimiliki.

"Kepemilikan sejumlah bidang tanah atas aset PT. Tjitajam, ada tujuh surat resmi kepemilikan berupa  yaitu 1. SHGB dengan total 1.554.800 meter persegi (155 HA) ,  perincian 1.SHGB No:3/Citayam PT. Tjitajam 1996 seluas 285.000 M2, 2. SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 45.000 M2, 3. SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 200.400 M2, 4. SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 429.300 M2, 5. SHGB No:1801/Ragajaya seluas 34.100 M2, 6. SHGB No: 1802/Ragajaya seluas 23.000 M2, 7.SHGB No: 257/Cipayung Jaya seluas 538.000 M2, dengan masing-masing surat sesuai Pengecekan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996," bebernya.

Video Ikan Hiu Paus Terdampar di Sampang Madura, Bangkai Belum Dievakuai. (youtube/poskota tv)

Adapun pemilik sah struktur pimpinan di PT Tjitajam adalah susunan organisasi pengurus dan pemegang saham sebagai berikut:
1. Direktur     : Rotendi
2. Komisaris : Jahja Komar Hidajat
3. Pemegang Saham, PT Suryamega Cakrawala (2250 lembar saham), dan Jahja Komar Hidayat (250 lembar saham).

"Kita minta kepada lembaga hukum negara untuk menindak para mafia tanah yang dibeking sejumlah oknum.  Salah satu temuan kita ada pembuatan akta - akta notaris terindikasi palsu bertujuan untuk melakukan pembajakan organisasi Pengurus dan Pemegang Saham PT. Tjitajam di Sistem Administrasi dan Badan Hukum (SABH) Dirjen AHU Pada Kementrian Hukum dan HAM," tutupnya.

"Perjuangan kita mulai sudah selama 22 tahun atas pembajakan lahan tanah milik PT Tjitajam. Dampak kerugian materil yang ada sekitar Rp. 3,7 Triliun," tutup Raynold.  (angga/PKL02) 

Berita Terkait
News Update