SEMARANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum dokter di Semarang, DP (31) akhirnya ditetapkan tersangka, usai dilaporkan oleh temannya sendiri.
Hal itu terpaksa dilakukan, karena DP diam-diam sering mengintip istri temannya saat sedang mandi.
Gilanya lagi, DP mengintip sambil onani dan mencampurkan spermanya ke makanan milik perempuan yang tadi diintipnya.
Kelakuan pelaku ini dipergoki oleh korban sendiri, dengan cara memasang kamera. "Kelakuan kriminal bejat ini dipergoki oleh korban sendiri," dikutip poskota.co.id dari Instagram @viceind (15/9/2021).
Menurut keterangan korban berinisial D, ia mengaku heran mengapa makanan di ruang makan selalu berantakan selepas ditinggal mandi.
Dengan rasa penasaran secara diam-diam korban mengungkap kejadian dengan cara merekamnya.
Untuk diketahui, DP bukanlah orang asing bagi korban. DP merupakan teman dari K, suami D. Ketiganya tinggal bersama di sebuah rumah kontrak demi mengirit biaya hidup.
Kasus ini sekarang sudah ditangani pihak kepolisian, menanggapi hal itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, aksi yang dilakukan pria berinisial DP tersebut tidak hanya dilakukan sekali.
Terbilang perbuatan di luar kewajaran, DP melakukan aksinya mencampurkan sperma tersebut hingga berkali-kali.
“Kecurigaan pelapor berawal dari makanan yang sering berubah bentuk, dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi,” tutur M Iqbal Alqudusy,
Dari rekaman itu, diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba onani, kemudian mencampurkan spermanya ke makanan milik Dwi.
“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali,” kata M Iqbal Alqudusy.
Perbuatan tersangka berhasil diketahui, lantaran terdapat lubang kecil antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka.
Lubang kecil itu pun memungkinkan tersangka untuk mengintip pada saat pelapor mandi.
DP yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pun tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
Pelaku tersebut juga dilaporkan ke Komnas Perempuan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Komnas Perempuan, yang merekomendasikan ke LRCKJHAM. (cr09)