JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal memeriksa pimpinan Polres Jakarta Pusat pada Rabu (15/9/2021) siang ini.
Sedianya pihak kepolisian akan diperiksa pukul 14.00 WIB terkait dugaan pembiaran pada kasus pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia berinisial MS.
Namun, pihak Polres Jakpus meminta pemeriksaan itu dijadwalkan ulang. Alasannya, Polres Jakpus masih perlu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Dijadwal ulang karena polres jakarta pusat masih memerlukan koordinasi dengan polda dan mabes polri," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (15/9/2021).
Beka mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Polres Jakpus pada Rabu pekan depan.
Selain memeriksa Polres Jakpus, Komnas HAM pada pagi tadi juga sudah meminta keterangan dari pimpinan KPI. Komnas HAM juga sudah meminta keterangan MS pada pekan lalu.
Keterangan dari tiga pihak itu nantinya akan dianalisa sebelum Komnas HAM mengambil kesimpulan.
Adapun Komnas HAM turut menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan seksual ini karena ada dugaan pengabaian yang dilakukan oleh pimpinan KPI dan kepolisian.
MS dalam surat terbukanya mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012.
Lantas, pada 2015 ia sempat dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Polres Jakpus juga melibatkan Propam untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir. (cr-05)