Pastikan Warganya Mendapat Vaksin Covid-19, Wagub DKI Pilih Persuasif Ketimbang Berikan Sanksi

Rabu 15 Sep 2021, 22:55 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria usai mengikuti Rapat dengan DPRD DKI Jakarta. (deny)

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria usai mengikuti Rapat dengan DPRD DKI Jakarta. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guna mempercepat penurunan wabah virus Corona, Pemprov DKI Jakarta, akan terus menyisir warganya yang belum vaksin Covid-19.

Langkah persuasif pun, akan dipilih ketimbang menjerat denga sanksi denda Rp5 juta bagi mereka yang menolak .

Penjelasan tentang sanksi tercantum dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (15/9/2021).

Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini meminta kepada warganya untuk bersedia divaksin.

Caranya, dengan mendatangi sentra-sentra vaksinasi di dekat permukimannya atau di fasilitas kesehatan.

“Sudah ada kewajiban (vaksinasi) sebagaimana diatur dalam Perda, dan kami belum sejauh itu sekalipun Perda dimungkinkan adanya sanksi,” kata Ariza.

Berdasarkan catatannya, total vaksin Covid-19 yang sudah disuntik mencapai 17.147.588 dosis.

Rinciannya, dosis pertama mencapai 10.124.301 dosis, sedangkan dosis kedua 7.023.287 dosis.

“Sejauh ini kami ingin adanya kesadaran dari seluruh warga untuk mendapatkan vaksin sebagai bentuk kebutuhan, bukan karena aturan sanksi maupun adanya aparat,” imbuhnya. (deny)

Berita Terkait

News Update