Ihwal Santunan Rp30 Juta Korban Tewas Lapas Kelas 1 Tangerang Dinilai Minim, Begini Tanggapan Dirjen PAS

Selasa 14 Sep 2021, 02:06 WIB
Ditjenpas Binapilatkerpro, Thurman Hutapea saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021). (Foto/CR02)

Ditjenpas Binapilatkerpro, Thurman Hutapea saat memberi keterangan dalam jumpa pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021). (Foto/CR02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) enggan berkomentar ihwal uang santunan Rp30 juta untuk ahli waris korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang dinilai minim. 

Thurman Hutapea, selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, enggan berkomentar tatkala dikonfirmasi soal apakah nominal uang santunan yang diberikan sudah berdasar acuan hukum. 

Tanpa menjawab apa nominal itu mengacu pada aturan hukum, Thurman menjelaskan besaran uang santunan merupakan kebijakam Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

"Itu saudara tanyakan ke pak Menteri. Itu kan, kebijakan dari pak Menteri sudah luar biasa.

"Kami tidak ada yang mendasar, tapi itu sudah perhatian cukup serius lah," jelasnya  di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).

Ia menambahkan jika Kementerian Hukum dan HAM memberikan penanganan maksimal kepada seluruh narapidana korban tewas serta luka-luka dalam tragedi terbakarnya Blok C2, Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Contohnya seperti pemberian uang akomodasi pemakaman kepada seluruh ahli waris korban tewas sebesar Rp6 juta per orang, serta ditanggungnya seluruh biaya perawatan korban luka.

"Bukan hanya Rp 30 juta itu saja, itu kan santunan. Di luar itu kan banyak, yang Rp 6 juta. Biaya penguburan, pengangkutan," ungkapnya sembari meninggalkan wartawan.

Sebelumnya dikabarkan, uang santunan diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada ahli waris korban tewas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dipertanyakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. 

Pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama mempertanyakan acuan hukum Yasonna Laoly dalam menetapkan besaran uang santunan sebesar Rp 30 juta karena dinilai tak berdasar.

"Pemerintah seharusnya mengacu kepada aturan hukum karena kita negara hukum.

"Kalau kita bandingkan berapa sih nominal yang layak, saya bandingkan dengan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Ganti Kerugian," kata Oky, Minggu (12/9/2021).

Dalam Pasal 95 KUHAP disebutkan jumlah besaran ganti kerugian dalam kasus ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan UU dan kekeliruan mengenai orang.

Lalu, bila mengacu pada PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Ganti Kerugian tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa besaran ganti rugi paling kecil Rp50 juta dan paling besar Rp 600 juta.

"Jadi kalau melihat bandingkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati orang tersebut meninggal, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta," jelasnya. (Cr02)

Berita Terkait
News Update