JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol akan melakukan uji coba untuk buka kembali mulai Selasa (14/9/2021) besok.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali, menjelaskan, dalam uji coba pembukaan, pengunjung dapat masuk dengan syarat melakukan rekreasi dengan melakukan pembelian tiket secara online melalui ancol.com
Lalu pengunjung menginstall aplikasi PeduliLindungi dan diwajibkan sudah menjalani vaksinasi, minimal dosis pertama.
"Untuk anak dibawah usia 12 tahun belum diijinkan untuk berekreasi. Tidak diijinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada di dalam kawasan wisata Ancol," lanjut Sahir dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).
Adapun unit rekreasi yang dapat dinikmati selama uji coba pembukaan mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB antara lain Pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, dan Gondola.
Dikatakannya, selain taman rekreasi, restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi.
"Manajemen Ancol juga menyiapkan petugas patroli yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol," sambungnya.
Sahir memastikan, seluruh unit rekreasi yang dibuka tersebut juga sudah dilengkapi dengan sertifikat CHSE, termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Selain itu seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga 100 persen sudah divaksin.
Uji coba pembukaan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.
“Kami berharap proses uji coba dibukanya kawasan rekreasi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” pungkasnya. (*)