"Kalau kita bandingkan berapa sih nominal yang layak, saya bandingkan dengan PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Ganti Kerugian," kata Oky, Minggu (12/9/2021).
Dalam Pasal 95 KUHAP disebutkan jumlah besaran ganti kerugian dalam kasus ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan UU dan kekeliruan mengenai orang.
Lalu, bila mengacu pada PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Ganti Kerugian tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa besaran ganti rugi paling kecil Rp50 juta dan paling besar Rp 600 juta.
"Jadi kalau melihat bandingkan jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati orang tersebut meninggal, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta," jelasnya. (Cr02)