Gugatan Cerai Lulu Tobing Ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat lantaran Tidak Terbukti

Selasa 14 Sep 2021, 20:26 WIB
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (instagram/@banimmulia)

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia. (instagram/@banimmulia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gugatan cerai artis Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Putusan ini berdasarkan hasil persidangan terakhir yang digelar hari ini, Selasa (14/9/2021). 

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.

"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," ujar Jajat Sudrajat, saat ditemui awak media di kantornya. 

Adapun alasan gugatan cerai Lulu Tobing ditolak lantaran dalil penggugat tidak terbukti.

Artis senior itu juga disebut tak mampu membuktikan dalil-dalil gugatan yang diajukan. 

"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan, penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan untuk majelis mengabulkan penggugat," lanjut Jajat. 

Disinggung soal poin gugatan yang ditolak, Jajat enggan menjelaskan lebih detil.

Pasalnya Jajat tak punya kewenangan mengungkapkan hal tersebut. 

"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," jelasnya. 

Diketahui, hingga putusan, sidang cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana sudah berjalan selama 13 kali.

Berita Terkait
News Update