JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aktris Indonesia berdarah Batak, Lulu Tobing dengan tegas menolak usulan rujuk dalam sidang perceraian dirinya dengan Bani Maulana, Selasa (22/6/2021).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Haerudin MH mengatakan bahwa wanita berusia 43 tahun itu tidak menyepakati untuk rujuk yang sempat disinggung dalam persidangan.
"Tentang dalil-dalil perceraiannya. Kalau itu disepakati berarti perkara dicabut. Kalau tidak disepakati berarti berlanjut," kata Haerudin.
Meksi bercerai, tetapi Lulu Tobing tetap akan mendapatkan nafkah sebesar Rp50 Juta selama proses persidangan cerai dengan Bani Maulana.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nah hanya itu yg disepakati," ujar Haerudin kepada poskota.co.id di kantornya.
Nominal uang yang disepakati oleh keduanya yakni sejumlah Rp50 juta sampai proses persidangan diputus oleh Majelis Hakim.
“Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi. Berarti menjadi hukum bagi mereka berdua," tutur Haerudin. (cr03)