JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah Dikirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait Spa Hotel G2 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2021).
Penyidikan dilakukan karena Spa Hotel G2 nekat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Odit Megonondo menuturkan, pihaknya sudah dikirim SPDP
“Baru dikirim SPDP,” singkat Odit dikonfirmasi kemarin. Ia juga menambahkan belum menceritakan secara detail apakah berkas penyidikan Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut sudah siap dilimpahkan.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menuturkan, pihaknya tetap melakukan proses penyidikan dan menunggu dari Jaksa.
“Ya sudah dikirim ke Jaksa dan coba tanya Kejaksaan,” ucapnya kemarin Senin (6/9/2021).
Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Selatan menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan kasus Hotel G2 nekat beroperasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 20 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menuturkan, pihaknya tetap melanjutkan untuk memproses perkara pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hotel G2.
“Ya lanjut berkasnya lanjut kok. Ini kita tunggu Jaksanya untuk mengambil berkasnya,” ucap Kompol Akbar dikonfirmasi Jumat 20 Agustus 2021.
Ia mengaku pihak Kejaksaan juga sudah melakukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Sudah,” singkatnya.
Sebelumnya Polres Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan mengamankan belasan perempuan yang bekerja sebagai terapis. Senin 5 Juli 2021, kemarin.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya menemukan pelanggaran aturan pemerintah terkait PPKM Darurat, dengan menyediakan layanan SPA.
"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021," kata Kapolres.
Kegiatan tersebut, lanjutnya adalah kegiatan spa dan pijat. Azis mengungkapkan, pihaknya mengamankan pemilik hotel berinisial A dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh seseorang berinisial AC," tambahnya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (adji)